Breaking News

Jamkeswatch SP LLI Mengunjungi Anggota yang sakit Menahun

Jamkeswatch SP LLI Mengunjungi M Arsyard linfox sakit menahun
Jamkeswatch SP LLI Mengunjungi M Arsyard linfox sakit menahun 


Pada hari Selasa 7 Januari 2019 team Jamkeswatch dan Advokasi kembali menjenguk teman kita yang telah lama sakit di Sukabumi akibat kecelakaan tunggal yaitu sdr Arsyad.

Di karenakan upah yang diterima oleh saudara Arsyad sudah di angka 75% dari upah pokok,maka sekaligus kehadiran kita di sana juga untuk menjelaskan ke keluarga Arsyad agar tidak ada ke salahfahaman perihal gaji yang di dapat  per bulan saat ini.

Bahwa UU 13 tahun 2003 pasal 93 atau di PKB kita Pasal 44 di atur bahwa bagi pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan
4 bulan pertama di bayar 100%
4 bulan kedua 75%
4 bulan ketiga 50%
Dan untuk bulan selanjutnya akan di bayar 25% sebelum pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.

Semoga teman kita Arsyad cepat sembuh sehingga tidak sampai mengalami penggajian di angka 50%. Amin...

Dan khusus nya buat teman-teman selalu berhati-hati dalam berkendara atau selalu safety dalam bekerja.








Tidak ada komentar