Breaking News

Diminta FSPMI UMK 2019 Tak Mengacu PP 78/2015, Disnaker Palas: Banyak Perusahaan Bisa Tutup

Posted by 
source: www.koranperdjoeangan.com

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padang Lawas, Maulana Syafii, SHI.

Padang Lawas, KPonline – Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Padang Lawas (KC FSPMI Palas) menyarankan kepada Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Palas, agar dalam menetapkan UMK Palas tahun 2019 tidak mengacu kepada PP nomir 78/2015 tentang pengupahan.

Begitu disampaikan Ketua KC FSPMI Palas, Maulana Syafii, SHI lewat pers rilis yang diterima wartawan, Selasa (13/11/2018).

“Sejak awal PP 78/2015 tentang pengupahan disahkan oleh pemerintah, FSPMI secara struktural menolak PP itu dijadikan acuan dalam menepkan UMP maupun UMK,” ungkapnya.


Menurut dia, penetapan UMK Palas dengan mengacu PP 78/2015, dinilai telah mengangkangi ketentuan mengenai pengupahan yang ditetapkan dalam UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. “Bukankah kedudukan UU lebih tinggi daripada PP dalam tatanan hukum di Indonesia. Tetapi, kenapa pemerintah lebih mengedepankan PP ketimbang UU,” tegasnya.

Disebutkannya, dalam UU 13/2003 disebutkan sistem penetapan pengupahan didasarkan pada survei komponen hidup layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi. “Sedangkan dalam PP 78/2015, pengupahan ditetapkan berdasarkan inflasi dan PDBt.

“Untuk itu, kami menyarakan agar Depeda Palas dalam menetapkan UMK Palas tahun 2019, tidak mengacu pada PP 78/2015 yang habya menaikan upah pekerja di Palas sebesar 8,03% dari UMK tahun 2018. Tapi, kami mendesak agar UMK Palas tahun 2019 naik minimal 10% dari UMK 2018,” desaknya.

Disnaker Palas, Kalau UMK Lebih Besar Banyak Perusahaan Tutup

Menanggapi saran yang disampaikan oleh Pengurus KC FSPMI Palas, Kepala Disnaker Palas yang juga Ketua Depeda Palas, Ramal Guspati Pasaribu menyatakan, pihaknya bersama anggota Depeda Palas tetap mengacu pada ketentuan PP 78/2015 dalam menetapkan UMK Palas tahun 2018.

“Sesuai dengan surat edaran Gubsu tentang penetapan UMK di daerah kabupaten/kota se Provinsi Sumut, acun penetapannya harus merujuk pada PP 78/2015, yang sudah rumus bakunya,” jawabnya.

“Kita tinggal mengikuti rumus baku perhitungan penetapan UMK tahun 2019 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah itu,” tegas Ramal.

Dikatakan dia, pihaknya mengapresiasi saran dan masukan dari pengurus KC FSPMI Palas, untuk menetapkan UMK Palas tahun 2019 sebesar 10% dari besaran UMK tahun berjalan, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

“Tapi, bila kenaikan UMK Palas tahun 2019 nantinya cukup besar, dikhawatirkan perusahaan yang beroperasi di daerah Palas ini tidak mampu membayarkannya kepada pekerja/buruh. Kita takut akan terjadi banyak pekerja/buruh yang di-PHK,” ungkapnya.

Pihak Disnaker Palas sendiri mengakui, selama tahun 2018 masih banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan UMK Palas. “Tapi, pekerjanya tidak merasa keberatan dan tidak menyampaikan laporannya kepada Disnaker Palas,” tambahnya.

Untuk itu, lanjutnya, di tahun 2019 nanti Disnaker Palas akan membentuk tim monitorring pelaksanaan UMK di seluruh perusahaan di Palas. “Bila dalam pengawasan nanti ditemui masih ada perusahaan yang membayar pekerja di bawah UMK, kita akan tindak tegas,” katanya.

Tidak ada komentar