Hasil Final Formula Upah 2018 dan Bonus 2017
Management menjanjikan perundingan hari ini sebagai perundingan terakhir, oleh karena itu konsolidasi dengan tema dadakan pun harus terjadi. Kami tetap satu Komando dan satu Komitmen untuk formula Upah mengikuti usulan serikat pekerja, dan Bonus minimal 2x Upah harga mati No ABCD sistem.
Perundingan hari ini bertempat di Grand Zuri , pukul 8:30 pagi.
Kita sebagai anggota wajib mengawal jalan nya konsolidasi, ka
lau bukan kita siapa lagi ?
Sampai saat ini pengawalan perundingan masih berlanjut.
Per jam 8:30 anggota shift malam di ijinkan pulang untuk tetap menjaga kondisi kesehatan.
Sampai saat ini pun perundingan masih berlanjut, berikut update formula Upah.
Aksi di lanjut ke depan loby
Management meminta agar Bonus di cicil 2x yaitu di bulan April dan September, nominal nya masih Zonk !
Sampai dengan malam hari pun Anggota tetap mengawal di WDC
Hasil final Bonus 2017 sebesar Rp. 4.000.000
Dibayarkan di gaji bulan April
Untuk Rumusan Upah baru 2018 yaitu :
Gaji pokok 2018 = GP Lama + GAP + Y.O.S + P.A
Keterangan :
GP = Gaji Pokok
GAP = Selisih UMK 2018 - UMK 2017 ( Rp. 304.000 )
Y.O.S = Years of Service ( masa abdi pekerja dalam satuan tahun ) x Rp. 6.250
Masa Kerja = Jumlah penghargaan lama bekerja dalam tahun x Rp. 15.000
P.A = Penilaian Apresial ( penilaian penghargaan produktivitas,absensi dan etos kerja lain nya yang di putuskan oleh head divisi masing - masing ) ABCD System A= 4% B=3% C=2% D=0% Nominal apresial di ambil dari GP Lama
Tunjangan Jabatan = nominal yang di berikan kepada pekerja berdasarkan posisi masing - masing.
Contoh : Seorang karyawan yang sudah bekerja 8 tahun dan mendapatkan apresial B
Gaji pokok baru = Rp. 3.534.000 + 304.000 + 50.000 + 106.020
( GP Lama ) ( GAP ) ( Y.O.S ) ( P.A )
Gaji pokok tanpa lembur = Rp. 3.994.020
Gaji pokok tanpa lembur + transport 26 hari ( Rp. 585.000 ) = Rp. 4.579.020
Note :
- tunjangan jabatan belum termasuk.
- tunjangan masa kerja belum termasuk.
- besar nya Y.O.S per tahun yaitu Rp. 6.250
- besar nya GAP UMK 2018 - UMK 2017
M Nastain : Detik detik Final Upah dan Bonus |
Perundingan hari ini bertempat di Grand Zuri , pukul 8:30 pagi.
Kita sebagai anggota wajib mengawal jalan nya konsolidasi, ka
lau bukan kita siapa lagi ?
Agus Taufik PUK serikat pekerja Linfox |
Sampai saat ini pengawalan perundingan masih berlanjut.
Anggota splinfox saat pengawalan |
Tim pengawalan shift malam |
Sampai saat ini pun perundingan masih berlanjut, berikut update formula Upah.
Formula Upah 2018 |
Aksi di lanjut ke depan loby
Solidaritas tanpa kenal lelah |
Management meminta agar Bonus di cicil 2x yaitu di bulan April dan September, nominal nya masih Zonk !
Suasana di dalam ruang perundingan |
Sampai dengan malam hari pun Anggota tetap mengawal di WDC
Suasana di WDC Linfox saat pengawalan perundingan |
Hasil final Bonus 2017 sebesar Rp. 4.000.000
Dibayarkan di gaji bulan April
Risalah yang di tunggu, upah 2018 dan Bonus 2017 |
Untuk Rumusan Upah baru 2018 yaitu :
Gaji pokok 2018 = GP Lama + GAP + Y.O.S + P.A
Keterangan :
GP = Gaji Pokok
GAP = Selisih UMK 2018 - UMK 2017 ( Rp. 304.000 )
Y.O.S = Years of Service ( masa abdi pekerja dalam satuan tahun ) x Rp. 6.250
Masa Kerja = Jumlah penghargaan lama bekerja dalam tahun x Rp. 15.000
P.A = Penilaian Apresial ( penilaian penghargaan produktivitas,absensi dan etos kerja lain nya yang di putuskan oleh head divisi masing - masing ) ABCD System A= 4% B=3% C=2% D=0% Nominal apresial di ambil dari GP Lama
Tunjangan Jabatan = nominal yang di berikan kepada pekerja berdasarkan posisi masing - masing.
Contoh : Seorang karyawan yang sudah bekerja 8 tahun dan mendapatkan apresial B
Gaji pokok baru = Rp. 3.534.000 + 304.000 + 50.000 + 106.020
( GP Lama ) ( GAP ) ( Y.O.S ) ( P.A )
Gaji pokok tanpa lembur = Rp. 3.994.020
Gaji pokok tanpa lembur + transport 26 hari ( Rp. 585.000 ) = Rp. 4.579.020
Note :
- tunjangan jabatan belum termasuk.
- tunjangan masa kerja belum termasuk.
- besar nya Y.O.S per tahun yaitu Rp. 6.250
- besar nya GAP UMK 2018 - UMK 2017
Josss mantap
BalasHapusAlhamdulilah, terima kasih untuk pak ketum dan team perunding,
BalasHapus