Breaking News

Hasil Final Formula Upah 2018 dan Bonus 2017

Management menjanjikan perundingan hari ini sebagai perundingan terakhir, oleh karena itu konsolidasi dengan tema dadakan pun harus terjadi. Kami tetap satu Komando dan satu Komitmen untuk formula Upah mengikuti usulan serikat pekerja, dan Bonus minimal 2x Upah harga mati No ABCD sistem.


M Nastain : Detik detik Final Upah dan Bonus
M Nastain : Detik detik Final Upah dan Bonus
















Perundingan hari ini bertempat di Grand Zuri , pukul 8:30 pagi.
Kita sebagai anggota wajib mengawal jalan nya konsolidasi, ka
lau bukan kita siapa lagi ?



Agus Taufik PUK serikat pekerja
Linfox 
























Sampai saat ini pengawalan perundingan masih berlanjut.




Anggota splinfox saat pengawalan



Per jam 8:30 anggota shift malam di ijinkan pulang untuk tetap menjaga kondisi kesehatan.





Tim pengawalan shift malam



















Sampai saat ini pun perundingan masih berlanjut, berikut update formula Upah.





Formula Upah 2018




























Aksi di lanjut ke depan loby



Solidaritas tanpa kenal lelah


















Management meminta agar Bonus di cicil 2x yaitu di bulan April dan September, nominal nya masih Zonk !





Suasana di dalam ruang perundingan



















Sampai dengan malam hari pun Anggota tetap mengawal di WDC






Suasana di WDC Linfox saat pengawalan perundingan





















Hasil final Bonus 2017 sebesar Rp. 4.000.000
Dibayarkan di gaji bulan April





Risalah yang di tunggu, upah 2018 dan Bonus 2017

























Untuk Rumusan Upah baru 2018 yaitu :

Gaji pokok 2018 = GP Lama + GAP + Y.O.S + P.A 


Keterangan :
GP = Gaji Pokok
GAP = Selisih UMK 2018 - UMK 2017 ( Rp. 304.000 )
Y.O.S = Years of Service ( masa abdi pekerja dalam satuan tahun ) x Rp. 6.250
Masa Kerja = Jumlah penghargaan lama bekerja dalam tahun x Rp. 15.000
P.A = Penilaian Apresial ( penilaian penghargaan produktivitas,absensi dan etos kerja lain nya yang di putuskan oleh head divisi masing - masing ) ABCD System A= 4% B=3% C=2% D=0% Nominal apresial di ambil dari GP Lama

Tunjangan Jabatan = nominal yang di berikan kepada pekerja berdasarkan posisi masing - masing.

Contoh :  Seorang karyawan yang sudah bekerja 8 tahun dan mendapatkan apresial B

Gaji pokok baru = Rp. 3.534.000 + 304.000 + 50.000 + 106.020
                              ( GP Lama )         ( GAP )    ( Y.O.S )     ( P.A )

Gaji pokok tanpa lembur = Rp. 3.994.020
Gaji pokok tanpa lembur + transport 26 hari ( Rp. 585.000 ) = Rp. 4.579.020

Note :
- tunjangan jabatan belum termasuk.
- tunjangan masa kerja belum termasuk.

- besar nya Y.O.S per tahun yaitu Rp. 6.250
- besar nya GAP UMK 2018 - UMK 2017



2 komentar: