Breaking News

Gagalnya Berunding Tak Terbukti, MA Nyatakan Mogok Buruh Voksel Tidak Sah

Buruh Vokel dibubarkan paksa oleh organisasi kepemudaan saat sedang mogok kerja.
Buruh Voksel dibubarkan paksa oleh organisasi kepemudaan saat sedang mogok kerja.
Jakarta | Mahkamah Agung (MA) sependapat dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, yang telah lebih dahulu menolak gugatan Nova Prayoga, dkk (359 orang) terhadap PT. Voksel Electrik, Tbk. PHI menilai, meskipun rencana mogok kerja yang dilakukan telah diberitahukan sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, namun mogok kerja yang dilakukan dianggap bukanlah sebagai akibat dari gagalnya perundingan (dead-lock).
Senada dengan Putusan PHI bernomor 205/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg tanggal 15 Februari 2016 lalu itu, MA juga berpendapat, tidak diketemukan bukti adanya kegagalan perundingan. Sebab, perusahaan yang berlokasi di Jl. Raya Narogong, Cileungsi, Bekasi itu masih bersedia untuk melakukan perundingan. “Bahwa bukti berupa notulen bipartit tanggal 11 Juni 2015 tidak dapat membuktikan adanya gagal perundingan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 Kepmenakertrans Nomor 232/Men/2003,” tegas Hakim Agung Maria Anna Samiyati, Senin (20/6/2016).

Lebih lanjut ia menyatakan, “Para tergugat telah dipanggil oleh penggugat untuk bekerja kembali namun Para Tergugat tidak bersedia untuk bekerja sehingga sesuai ketentuan Pasal 6 Kepmenakertrans Nomor 232/Men/2003, para tergugat dianggap mengundurkan diri”. Terhadap pertimbangan hukum demikian, MA menganggap Putusan PHI tidaklah bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Nova Prayoga dan kawan-kawan, harus ditolak,” ujar Maria membacakan putusan dalam perkara No. 420 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tersebut. (YUL)
sumber : buruh-online

Tidak ada komentar