Breaking News

Tak Miliki Bukti Bekerja 30 Tahun, Hakim Hanya Akui 2 Tahun

Tak Miliki Bukti Bekerja 30 Tahun, Hakim Hanya Akui 2 Tahun

Ilustrasi. (foto: news.metrotvnews.com)
Surabaya | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya hanya menetapkan masa kerja Paidi selama 2 (dua) tahun yang dalam dalil gugatannya dinyatakan telah bekerja di perusahaan mie sejak tahun 1985. Hal tersebut diputuskan, lantaran Paidi tidak mampu membuktikan dalil pengakuan masa kerjanya selama 30 tahun.
“Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah terhitung sejak tahun 2014,” ujar Hakim Jihad Arkanuddin membacakan Putusan Nomor 47/G/2016/PHI.Sby, Senin (1/8/2016).
Jihad juga menolak dalil Paidi yang meminta pemutusan hubungan kerja dengan alasan pensiun. “Menimbang, oleh karena Penggugat saat menjalin hubungan kerja dengan Tergugat telah berusia 63 tahun, dimana usia Penggugat tersebut telah melebihi ketentuan usia pensiun yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, maka tuntutan Penggugat mengenai pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak,” tegas Jihad.
Terhadap pertimbangan tersebut, PHI Surabaya hanya menghukum perusahaan yang berada di Jl. Pecindilan, Surabaya itu untuk membayar kompensasi pesangon akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Paidi yang semula bekerja sebagai pengecek barang keluar masuk sebesar Rp 10.7 juta. (YUL)
sumber : http://buruh-online.com/2016/10/tak-miliki-bukti-bekerja-30-tahun-hakim-hanya-akui-2-tahun.html

Tidak ada komentar