Said Iqbal: “Batalkan Penangguhan Upah Minimum”
Baru-baru ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)
Muhaimin Iskandar mendesak para Gubernur agar mempercepat penetapan
pelaksanaan penangguhan upah minimum 2014. Alasannya, agar pengusaha
segera memiliki kepastian hukum untuk membayarkan upah buruh.
Berdasarkan data dari Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga tanggal 30 Januari 2014 sudah ada
414 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum 2014. Data itu
berasal dari enam Provinsi. Dari 414 perusahaan yang mengajukan
penangguhan, 177 perusahaan telah disetujui penangguhannya. Sebanyak
69 perusahaan telah ditolak pengajuan penangguhannya dan 161 perusahaan
masih dalam proses serta tujuh perusahaan lainnya mencabut permohonan
penangguhan.
Muhaimin menegaskan, perusahaan
yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum dapat
mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Hal ini
sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 231
/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Dalam
Kepmen Nomor 231 /Men/2003 disebutkan, pengusaha yang tidak mampu
membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah
minimum. Adapun permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur
melalui instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan
Provinsi.
“Namun permohonan penangguhan tersebut harus sesuai dengan
persyaratan dan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha
dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan
bipartit dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Muhaimin. Lebih lanjut
Menakertrans menegaskan, “Yang perlu diingat penetapan upah minimum
merupakan `social safety net` (jaring pengaman sosial) bagi pekerja
lajang di bawah satu tahun, ini adalah upah yang paling rendah dan tidak
boleh dilanggar oleh siapapun dan harus segera dibayarkan tepat waktu.”
Jika upah minimum untuk pekerja lajang dan memiliki masa kerja
dibawah satu tahun, lantas bagaimana dengan pekerja yang sudah
berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun?
Menurut Muhaimin, penetapan besaran upah terhadap pekerja yang sudah
berkeluarga dan memiliki masa kerja diatas satu tahun harus ditekankan
pada kesepakatan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing.
Sedangkan pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh
itu dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama)
dan PP (peraturan perusahaan).
Ditempat yang berbeda, Presiden FSPMI yang juga menjadi Presiden
KSPI, Said Iqbal menyatakan kekecewaannya terhadap para Gubernur yang
telah menyetujui penangguhan upah minimum terhadap 177 perusahaan.
Menurut Iqbal, penangguhan tersebut merupakan bentuk kesalahan yang
seharusnya tidak dilakukan. “Gubernur tidak memiliki empati kepada
buruh,” ujar Iqbal.
Kekecewaan Said Iqbal sangat beralasan. Pada tahun 2013 yang lalu
PTUN telah memenangkan gugatan buruh. Penanggguhan upah minimum
dibeberapa perusahaan dibatalkan oleh PTUN, sehingga perusahaan tersebut
harus membayar upah buruh sesuai dengan ketentuan upah minimum. Di Jawa
Barat, misalnya, dari 259 perusahaan yang penangguhannya disetujui oleh
Gubernur Jawa Barat, oleh PTUN Bandung yang dikabulkan hanya 47
perusahaan saja. Sementara di DKI Jakarta, ada 8 perusahaan yang
disetujui penangguhannya oleh Gubernur Jokowi tetapi ditolak oleh PTUN
Jakarta. Juga atas gugatan buruh.
Putusan PTUN Bandung dan PTUN Jakarta menunjukan, penangguhan upah
minimum yang dilakukan pengusaha hanyalah akal-akalan untuk menghindar
dari membayar upah layak.
“Sayangnya para Gubernur kembali mengulang kesalahan yang sama di
tahun 2014 ini dengan kembali menyetujui penangguhan terhadap 177
perusahaan,” sesal Iqbal. Untuk itu, Iqbal menegaskan, “KSPI
bersama-sama dengan element buruh yang lain akan kembali melakukan
gugatan ke PTUN untuk menolak penangguhan upah minimum.”
Dengan melakukan penangguhan, para Gubernur ini tidak mempunyai
empati kepada buruh. Kita tahu, kenaikan upah minimum tahun 2014 sangat
kecil. DKI Jakarta, misalnya, hanya naik 10 persen. Tetapi tetap saja
Gubernur melakukan penangguhan. Tak bisa lagi dibantah: Gubernur pro
upah murah.
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, langkah-langkah yang akan
dilakukan buruh untuk melawan upah murah adalah dengan
mempersiapkan aksi 50 ribu orang buruh pada tanggal 12 Februari 2014.
Tidak hanya tentang upah, bersama-sama dengan Komite Aksi Jaminan Sosial
(KAJS), FSPMI-KSPI juga akan terus memperjuangkan agar tidak ada lagi
orang yang ditolak berobat di rumah sakit.
Dalam waktu dekat, KSPI juga akan melakukan judicial review
ke Mahkamah Agung untuk mencabut Permenakertrans Nomor 231 tentang
Penangguhan Upah Minimum. Sehingga tidak boleh ada lagi penangguhan upah
minimum bagi perusahaan (kecuali UMKM).
Dengan tegas Iqbal menegaskan, “Upah minimum adalah gaji minimal yang
harus didapatkan buruh, supaya mereka tidak absolut miskin.”
Tidak hanya berhenti sampai disini. KSPI juga akan melapor kepada
Polisi terhadap perusahaan yang melakukan penangguhan itu. Menurut
Iqbal, perusahaan-perusahaan yang minta penangguhan upah minimum adalah
perusahaan yang itu-itu juga. Kebanyakan mereka berasal dari Korea,
Taiwan, dan Domestik. Padahal produknya berorientasi ekspor dan dijual
dengan harga mahal. Perusahaan ini penangguhan upah minimumnya pada
tahun 2013 sudah ditolak oleh PTUN. Tetapi tahun 2014 ini malah kembali
meminta penagguhan kembali. Atas dasar itu, wajarlah jika kemudian
buruh mempidanakan pengusaha yang tidak bersedia menjalankan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Mereka boleh berinvestasi di Indonesia. Tetapi jangan jadikan buruh Indonesia ‘budak’ di negerinya sendiri. (Kascey)
Tidak ada komentar