Breaking News

MA: Mutasi Antar Perusahaan Tidak Sah

MA: Mutasi Antar Perusahaan Tidak Sah

Ilustrasi.
Ilustrasi.
Jakarta | Mahkamah Agung (MA) membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung No. 141/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg, dalam perkara antara PT. Sangwoo Indonesia melawan Nuke Wahyu Widiyanti. Dalam putusannya, PHI menyatakan sah mutasi yang dilakukan perusahaan, dan ketidakhadiran Nuke dikualifikasikan mangkir yang berakibat dianggapnya mengundurkan diri, dengan pemberian uang pisah.

PHI Bandung oleh Majelis Hakim tingkat kasasi dianggap telah salah dalam menerapkan hukum. Sebab, mutasi yang diberikan perusahaan kepada Nuke sejak tanggal 13 Maret 2014 adalah dari PT. Sangwoo Indonesia ke PT. Sangwan Dinasindo. “Oleh karena itu Pemohon Kasasi tidak dapat dinyatakan telah melakukan mangkir, apalagi mengundurkan diri, karena PT. Sangwoo Indonesia dengan PT. Sangwan Dinasindo berbeda badan hukum,” ujar Hakim Zahrul Rabain, Kamis (26/5/2016) lalu.
Lebih lanjut Zahrul mengatakan, gugatan pemutusan hubungaan kerja (PHK) yang diajukan oleh Nuke ke PHI dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, adalah sangat beralasan. Dengan demikian, Nuke berhak atas uang pesangon, uang penghargan masa kerja dan uang penggantian hak yang seluruhnya sebesar Rp.56,3 juta.
“Mengadili. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Nuke Wahyu Widiyanti tersebut,” terang Zahrul membacakan amar putusan yang diregister dalam perkara No. 339 K/Pdt.Sus-PHI/2016. (HAF)
dikutip dari : http://buruh-online.com/

Tidak ada komentar