Breaking News

Pekerja yang Telah Pensiun Meninggal Dunia, Apa Saja Hak Ahli Warisnya?

Pekerja meninggal dunia pada usia 54 tahun dan memiliki masa kerja 36 tahun. Hak apa saja yang bisa diperoleh? Apakah bisa mendapatkan hak penuh pensiun normal bagi ahli warisnya? Karena yang diterima hanya dihitung pesangon. Mohon pencerahannya. Terima kasih

http://images.hukumonline.com/frontend/lt5165540a9b53c/lt51655436e57b1.jpg
Kami kurang mendapatkan informasi yang jelas dari Anda apakah pekerja yang bersangkutan meninggal dunia setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (dan memiliki hak pensiunnya) atau ia meninggal dunia saat ia masih bekerja padahal telah memasuki usia pensiun.
 
Untuk menyederhanakan jawaban, kami berkesimpulan bahwa pekerja yang bersangkutan meninggal dunia setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja atas dirinya karena telah mencapai usia pensiun dan ia memperoleh hak-hak pensiunnya.
 
Pada dasarnya, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiunApabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak, demikian yang disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
 
Mengacu pada hal di atas, secara implisit pasal itu mengatakan bahwa diikutsertakannya pekerja/buruh pada program pensiun bukanlah suatu kewajiban perusahaan. Anda tidak memberikan informasi kepada kami apakah pekerja tersebut diikutsertakan oleh perusahaan pada program pensiun atau tidak. Oleh karena itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan berbagai kemungkinan.
 
Dari Pasal 167 ayat (1) UU Ketenagakerjaan di atas, kita dapat simpulkan bahwa jika pekerja di-PHK karena telah memasuki usia pensiun dan pengusaha telah mengikutsertakan pekerja yang bersangkutan pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh perusahaan, maka ia tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja, namun berhak atas uang penggantian hak. Ini artinya, pekerja itu hanya berhak atas uang penggantian hak dari perusahaan.
 
Jika pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang premi/iuran dibayar oleh pengusaha (lihat Pasal 167 ayat [3] UU Ketenagakerjaan). Ini artinya, kalaupun pekerja tersebut diikutsertakan pada program pensiun dan iurannya dibayarkan olehnya dan pengusaha, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang premi/iuran yang telah dibayar oleh pengusaha. Yang dimaksud dengan “uang pesangon” dalam Pasal 167 ayat (3) tersebut tidak termasuk uang penghargaan masa kerja maupun uang penggantian hak.
 
Dengan diberikannya pesangon kepada pekerja tersebut, kami berkesimpulan bahwa pekerja tersebut tidak diikutsertakan pada program jaminan pensiun oleh perusahaan tempat ia bekerja. Anda mengatakan bahwa pekerja tersebut telah bekerja selama 36 tahun. Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) (lihat Pasal 167 ayat [5] UU Ketenagakerjaan]. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perhitungan hak-hak yang didapat yaitu:
 
a.    Uang Pesangon
Karena 36 tahun merupakan masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, maka pesangonnya 9 (sembilan) bulan upah dikali dua [Pasal 167 ayat (5) jo. Pasal 156 ayat (2) huruf i UU Ketenagakerjaan].
b.    Uang Penghargaan Masa Kerja
Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah [Pasal 167 ayat (5) jo. Pasal 156 ayat (3) huruf h UU Ketenagakerjaan].
c.    Uang Penggantian Hak, yang meliputi (Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan):
1)    cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2)    biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
3)    penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4)    hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 
Menjawab pertanyaan Anda, dengan pensiunnya pekerja, maka ketiga hak di ataslah yang diberikan kepada pekerja dan ahli warisnya (jika pekerja meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan). Selain ketiga hak di atas, maka ahli waris tidak berhak menuntut hak-hak lain lagi. Masih berhubungan dengan pesangon karena pekerja pensiun, penjelasan lain dapat Anda simak dalam artikel Aturan Uang Pesangon dalam Hal PHK Karena Usia Pensiun.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

Tidak ada komentar