Breaking News

DPR dan Menteri BUMN Sepakat Angkat Pekerja Outsourcing

Ancaman interpelasi DPR terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan pada sidang paripurna beberapa pekan lalu, akhirnya digubris. Dahlan memenuhi undangan rapat kerja dengan Komisi IX guna membahas tenaga outsourcing di seluruh perusahaan BUMN. Di ujung rapat, DPR dan Menteri BUMN sepakat mengangkat pekerja outsourcing di perusahaan BUMN.

“Mengangkat semua pekerja penyerahan sebagian pekerjaan dan pemborongan pekerjaan (outsourcing) yang ada di perusahaan BUMN yang tidak sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan diangkat menjadi pekerja tetap oleh perusahaan BUMN tersebut,” ujar pimpinan rapat Nova Riyanti Yusuf di Gedung DPR, Selasa (4/3).
Selain itu, disepakati pula mempekerjakan kembali semua pekerja outsourcing yang telah diberhentikan dan sedang dalam proses PHK. Tak hanya itu, BUMN diminta membayar penuh hak lainnya kepada pekerja BUMN dengan mengacu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan. Dahlan juga diminta berkomitmen agar memberikan sanksi terhadap direksi BUMN yang tidak sejalan dengan kebijakan penyelesaian persoalan outsourcing BUMN.
Prinsipnya, Dahlan mengamini rekomendasi Panja Ousourcing. Dahlan juga menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk melaksanakan sejumlah rekomendasi Panja Outsourcing. Langkah itu disepakati untuk menuntaskan permasalahan nasib buruh BUMN yang selama ini terkatung-katung.
“Saya setuju dan saat ini kami sedang menuntaskan masalah ini. Dan pernyataan saya ini tidak main-main,” tegas Dahlan dalam rapat.
Suasana rapat antara Menteri BUMN dengan sejumlah anggota Komisi IX sempat memanas. Anggota Komisi IX Indra mengutarakan kekecewaannya terhadap Dahlan karena tidak menjalankan hasil kesepakatan Panja Outsourcing pada Oktober tahun lalu.
Indra berpendapat, sebagai orang nomor satu di Kementerian BUMN, Dahlan harusnya mampu memberikan tekanan pada jajaran direksi anak perusahaan BUMN untuk melakukan penghapusan outsourcing. Berdasarkan pantauan Indra, Menteri BUMN hanya menjalankan satu rekomendasi, yakni menaikkan upah pekerja outsourcing.
“Saya melihat banyaknya yang belum dijalankan dan hampir semua di BUMN masih menjalankan outsourcing,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu lebih jauh meminta kepada seluruh direksi perusahaan BUMN agar menjalankan seluruh peraturan sesuai dengan perundangan-undangan. Ia berharap direksi BUMN patuh terhadap UU Ketenagakerjaan dalam memperlakukan pekerja di seluruh perusahaan BUMN.
Menurut Indra, jika aturan yang berlaku dijalankan maka persoalan outsourcing akan segera usai, sehingga DPR tak perlu lagi mengeluarkan usulan melakukan interpelasi terhadap Menteri BUMN.
Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti menambahkan, kesepakatan penghapusan pekerja outsourcing di perusahaan BUMN bisa dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri BUMN. Dia meminta surat edaran itu sudah bisa diterbitkan dan diedarkan mulai Rabu (5/3).
“Komisi IX dan Menteri BUMN sepakat untuk melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing. Oleh karena itu Menteri BUMN sepakat menghapus kelompok usaha yang menurut UU No. 13 Tahun 2003 tidak diperbolehkan menggunakan penyerahan sebagian pekerjaan dan perjanjian pemborongan pekerjaan (outsoucing) dengan menerbitkan surat edaran menteri BUMN per tanggal 5 Maret 2014,” pungkasnya.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5315d8af8f948/dpr-dan-menteri-bumn-sepakat-angkat-pekerja-outsourcing

Tidak ada komentar