Breaking News

Dipaksa Membuat Perjanjian “Tidak Akan Bekerja Pada Perusahaan Sejenis” Saat Resign

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.
Bolehkah perusahaan memaksa untuk membuat perjanjian saat kita mau mengundurkan diri, untuk tidak bekerja pada perusahaan sejenis setelah kita mengundurkan diri?
 
http://images.hukumonline.com/frontend/lt5165540a9b53c/lt51655436e57b1.jpgSebelumnya, kami berasumsi bahwa pekerja yang Anda maksud itu mengundurkan diri atas dasar kehendaknya sendiri. Mengenai pekerja yang mengundurkan diri atas kehendaknya sendiri dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 162 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Lebih lanjut, dalam Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan disebutkan mengenai syarat-syarat bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri:
 “Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.    mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b.    tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c.    tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.”
Selain itu, pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial [Pasal 162 ayat (4) UU Ketenagakerjaan].

Mengacu pada hal-hal di atas, jadi apabila pekerja yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, maka ia dapat mengundurkan diri. Hal ini karena dari sejumlah persyaratan di atas, tidak ada kewajiban tambahan yang wajib dilakukan oleh pekerja yang mengundurkan diri, termasuk kewajiban membuat perjanjian tertentu. Sepanjang pekerja memenuhi persyaratan di atas, maka ia dapat mengundurkan diri.
Sebagai informasi, klausula yang Anda sebutkan yaitu klausula "untuk tidak bekerja pada perusahaan sejenis setelah mengundurkan diri" merupakan klausula non-kompetisi (non-competition clause atau non-compete clause).
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Masalah Klausul Non-Kompetisi (Non-Competition Clause) dalam Kontrak Kerja, klausula non-kompetisi ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan karena pada dasarnya setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. Oleh karena itu, klausula non-kompetisi pada dasarnya tidak dapat diberlakukan. Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda baca dalam artikel tersebut.
Dilihat dari segi hukum perdata tentang perjanjian, suatu perjanjian itu tidak boleh dibuat karena paksaan. Untuk lebih jelasnya, kita perlu ketahui tentang syarat sah perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yaitu:
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.    Suatu hal tertentu;
4.    Suatu sebab yang halal.
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Keabsahan Perjanjian yang Dibuat di Bawah Ancaman, syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika syarat objektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Kemudian, dalam Pasal 1321 KUHPer dikatakan bahwa tiada sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Dari sini kita bisa ketahui bahwa jika pekerja dipaksa untuk sepakat pada suatu perjanjian untuk tidak bekerja di perusahaan sejenis setelah ia mengundurkan diri dari tempat kerjanya yang terdahulu, maka perjanjian tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan.
Mengenai apa yang dimaksud dengan paksaan itu sendiri, dapat dilihat dalam Pasal 1324 yang mengatakan bahwa paksaan telah terjadi jika perbuatan tersebut sedemikian rupa sehingga dapat menakutkan seorang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata. Di samping itu, berdasarkan Pasal 1325 KUHPer, paksaan juga mengakibatkan batalnya suatu perjanjian jika paksaan itu dilakukan terhadap suami atau istri atau sanak keluarga dalam garis ke atas maupun ke bawah.
Menjawab pertanyaan Anda dengan mengacu pada hal-hal di atas, perusahaan tidak dibenarkan untuk memaksa pekerja untuk membuat perjanjian yang dimaksud. Apabila perjanjian tersebut dilakukan dengan paksaan, maka perjanjian tersebut tidak sah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
 
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5327f77c4c646/dipaksa-membuat-perjanjian-%E2%80%9Ctidak-akan-bekerja-pada-perusahaan-sejenis%E2%80%9D-saat-resign

Tidak ada komentar