Breaking News

Said Iqbal: “Batalkan Penangguhan Upah Minimum”

Baru-baru ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mendesak para Gubernur agar mempercepat penetapan pelaksanaan penangguhan upah minimum 2014. Alasannya, agar pengusaha segera memiliki kepastian hukum untuk membayarkan upah buruh.
Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga tanggal 30 Januari 2014 sudah ada 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum 2014. Data itu berasal dari enam Provinsi. Dari 414 perusahaan yang mengajukan  penangguhan, 177 perusahaan telah disetujui penangguhannya. Sebanyak 69 perusahaan telah ditolak pengajuan penangguhannya dan 161 perusahaan masih dalam proses serta tujuh perusahaan lainnya mencabut permohonan penangguhan.
Muhaimin menegaskan, perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 231 /Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Dalam Kepmen Nomor 231 /Men/2003 disebutkan, pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Adapun permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Provinsi. 
“Namun permohonan penangguhan tersebut harus sesuai dengan persyaratan dan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartit dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Muhaimin. Lebih lanjut Menakertrans menegaskan, “Yang perlu diingat penetapan upah minimum merupakan `social safety net` (jaring pengaman sosial) bagi pekerja lajang di bawah satu tahun, ini adalah upah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan harus segera dibayarkan tepat waktu.”
Jika upah minimum untuk pekerja lajang dan memiliki masa kerja dibawah satu tahun, lantas bagaimana dengan pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun?
Menurut Muhaimin, penetapan besaran upah terhadap pekerja yang sudah berkeluarga dan memiliki masa kerja diatas satu tahun harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing. Sedangkan pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh itu dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).
Ditempat yang berbeda, Presiden FSPMI yang juga menjadi Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan kekecewaannya terhadap para Gubernur yang telah menyetujui penangguhan upah minimum terhadap 177 perusahaan. Menurut Iqbal, penangguhan tersebut merupakan bentuk kesalahan yang seharusnya tidak dilakukan. “Gubernur tidak memiliki empati kepada buruh,” ujar Iqbal.
Kekecewaan Said Iqbal sangat beralasan. Pada tahun 2013 yang lalu PTUN telah memenangkan gugatan buruh. Penanggguhan upah minimum dibeberapa perusahaan dibatalkan oleh PTUN, sehingga perusahaan tersebut harus membayar upah buruh sesuai dengan ketentuan upah minimum. Di Jawa Barat, misalnya, dari 259 perusahaan yang penangguhannya disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, oleh PTUN Bandung yang dikabulkan hanya 47 perusahaan saja. Sementara di DKI Jakarta, ada 8 perusahaan yang disetujui penangguhannya oleh Gubernur Jokowi tetapi ditolak oleh PTUN Jakarta. Juga atas gugatan buruh.
Putusan PTUN Bandung dan PTUN Jakarta menunjukan, penangguhan upah minimum yang dilakukan pengusaha hanyalah akal-akalan untuk menghindar dari  membayar upah layak.
“Sayangnya para Gubernur kembali mengulang kesalahan yang sama di tahun 2014 ini dengan kembali menyetujui penangguhan terhadap 177 perusahaan,” sesal Iqbal. Untuk itu, Iqbal menegaskan, “KSPI bersama-sama dengan element buruh yang lain akan kembali melakukan gugatan ke PTUN untuk menolak penangguhan upah minimum.”
Dengan melakukan penangguhan, para Gubernur ini tidak mempunyai empati kepada buruh. Kita tahu, kenaikan upah minimum tahun 2014 sangat kecil. DKI Jakarta, misalnya, hanya naik 10 persen. Tetapi tetap saja Gubernur melakukan penangguhan. Tak bisa lagi dibantah: Gubernur pro upah murah.
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, langkah-langkah yang akan dilakukan buruh untuk melawan upah murah adalah dengan mempersiapkan aksi 50 ribu orang buruh pada tanggal 12 Februari 2014. Tidak hanya tentang upah, bersama-sama dengan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), FSPMI-KSPI juga akan terus memperjuangkan agar tidak ada lagi orang yang ditolak berobat di rumah sakit.
Dalam waktu dekat, KSPI juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung  untuk mencabut Permenakertrans  Nomor 231 tentang Penangguhan Upah Minimum. Sehingga tidak boleh ada lagi penangguhan upah minimum bagi perusahaan (kecuali UMKM).
Dengan tegas Iqbal menegaskan, “Upah minimum adalah gaji minimal yang harus didapatkan buruh, supaya mereka tidak absolut miskin.”
Tidak hanya berhenti sampai disini. KSPI juga akan melapor kepada Polisi terhadap perusahaan yang melakukan penangguhan itu. Menurut Iqbal, perusahaan-perusahaan yang minta penangguhan upah minimum adalah perusahaan yang itu-itu juga. Kebanyakan mereka berasal dari Korea, Taiwan, dan Domestik. Padahal produknya berorientasi ekspor dan dijual dengan harga mahal. Perusahaan ini penangguhan upah minimumnya pada tahun 2013 sudah ditolak oleh PTUN. Tetapi tahun 2014 ini malah kembali meminta penagguhan kembali. Atas dasar itu, wajarlah jika kemudian buruh mempidanakan pengusaha yang tidak bersedia menjalankan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Mereka boleh berinvestasi di Indonesia. Tetapi jangan jadikan buruh Indonesia ‘budak’ di negerinya sendiri. (Kascey)

Tidak ada komentar