Breaking News

JAMSOSTEK : Tidak Benar! Uang JHT dihapuskan Saat BPJS Berjalan

Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian menegaskan uang Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang atau raib saat mulai dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


BPJS mulai berlaku Januari 2014 mendatang, meski demikian uang Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang, katanya di Tanjung Morawa, Rabu [18/12] , saat menerima audiensi Pengurus Serikat Buruh Medan Independen (SBMI) Sumut Basis PT Kilang Mie Gunung Mas.

Berdasarkan Undang undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khususnya pasal 62, PT Jamsostek (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi.
Namun semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Jamsostek (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi, tidak benar seperti yang diisukan oknum tertentu saat unjuk rasa beberapa waktu lalu, bahwa uang Jaminan Hari Tua (JHT) akan hilang atau raib saat pelaksanaan BPJS, katanya.

Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian yang selama ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero), termasuk menerima peserta baru.

Sementara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan akan beralih ke BPJS Kesehatan. Jadi, kita dinyatakan bubar, tapi tanpa likuidasi. Semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum menjadi aset dan liabilitas BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga pegawai kita otomatis menjadi pegawai BPJS, katanya.

Sementara Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek Tanjung Morawa Sanco Simanullang mengatakan Dirut PT Askes (Persero) dan Dirut PT Jamsostek (Persero) telah mengeluarkan surat edaran bersama No 120 tahun 2013 dan No SE/09/092013 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan
Tenaga kerja yang selama ini menjadi peserta Program JPK Jamsostek dan dialihkan ke BPJS Kesehatan akan tetap mendapatkan perlindungan yang selama ini diperoleh sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.

Bagi tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK yang selama ini dikelola PT Jamsostek, kepesertaannya akan dialihkan ke BPJS Kesehatan. Bagi yang belum ikut, agar segera mendaftar ke BPJS Kesehatan, katanya.

Ia mengatakan hak perlindungan kesehatan dapat diperoleh tentunya setelah menyelesaikan dan membayar iuran Jaminan Kesehatan terhitung mulai januari 2014 dan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.

Jadi, khusus iuran kesehatan, tidak lagi ke Jamsostek seperti selama ini. Iuran yang ke Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) hanya JKK, JK dan JHT, makanya iuran JPK bulan Desember harus dibayar bulan ini juga, agar dapat tutup buku dan dialihkan ke BPJS Kesehatan dengan baik,katanya.

Ia juga menegaskan, selama tiga bulan pertama masa transisi, peserta program JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) dari PT Jamsostek.

Fasilitas kesehatan yang selama ini bekerja sama melayani peserta JPK Jamsostek tetap digunakan, begitu juga dengan fasilitas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tolong dihubungi BPJS Kesehatan segera, dan untuk Deliserdang kantornya sudah ada di Lubukpakam, katanya.

http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=4958

Tidak ada komentar