Breaking News

Inilah daftar UMP 2014 Terbaru

foto : ilustrasi uang


UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) 2014 untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur telah diumumkan. Di Jawa Tengah, rata-rata UMK mengalami kenaikan sebesar 16,66%. Sementara itu di Jawa Timur, kota dengan UMK terbesar tahun depan adalah Surabaya dengan upah minimum sebesar Rp 2,2 juta.


Penetapan UMK di Jawa Tengah sendiri, seperti dilansir oleh Kompas, terlampir dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah 560/60 Tahun 2013. Berdasarkan ketetapan yang berlaku per 1 Januari 2014, dapat diketahui bahwa UMK tertinggi di provinsi tersebut adalah di Kota Semarang, Rp 1.423.500. Akan halnya besaran terendah ada di Kabupaten Purworejo dengan Rp 910.000,00.

Di samping itu, ada 23 wilayah di Jawa Tengah yang sejajar atau lebih jika dibandingkan dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) tahun ini. Sementara persentase pencapaian UMK terhadap KHL tahun depan, telah mencapai angka 98,96 persen alias naik 1,66 persen dibandingkan tahun lalu. Sebagai catatan, menurut Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pengusaha yang sudah memberikan upah yang lebih tinggi dari UMK 2014, dilarang menurunkan besaran upah.

Di provinsi Jawa Timur, UMK 2014 telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 78 tahun 2013. Terdapat lima daerah yang UMK-nya diubah oleh Gubernur Jatim, Soekarwo.

Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi dengan 2,2 juta rupiah. Sebelumnya, usulan upah minimum untuk wilayah Surabaya mencapai Rp 2.863.000,00. Sebaliknya, upah terendah ada di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Magetan yang mencapai 1 juta.
“UMK kali ini adalah angka tengah, selain usulan dari bupati/walikota juga kita pertimbangkan masukan dari akademisi yang menghitung langsung nilanya,” cetus Soekarwo.
Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, penetapan UMK diwarnai dengan aksi walk out oleh peserta voting. Namun, Dewan Pengupahan Kota Bekasi telah menetapkan UMK tahun depan mencapai Rp 2.447.445,00 alias naik 22,25% dari UMK tahun sebelumnya.
Upah ini merupakan UMK Dasar. Akan halnya UMK Kelompok 3 adalah Rp 2.496.394,00; UMK Kelompok 2 mencapai Rp 2.692.190,00; dan UMK Kelompok 1 Rp 2.814.562,00. Dengan penetapan ini, UMK Kabupaten Bekasi adalah yang tertinggi se-Jawa Barat. Upah minimum tersebut lebih banyak daripada UMK Kota Bekasi dengan selisih Rp 5.491,00.

(Sumber: Tribunnews & Suara Surabaya)

Tidak ada komentar