Breaking News

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Naikkan UMK 22,25%
















Bekasi - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 sebesar Rp 2.447.445. Upah minimum ini mengalami kenaikan sekitar 22,25% dari UMK 2013.


"Kami belum melakukan koordinasi dengan pengusaha di kawasan industri Kabupaten Bekasi terkait kenaikan UMK 2014 sebesar 22,25% ini. Karena baru dinihari tadi ditetapkan oleh dewan pengupahan," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo, saat dihubungi Selasa (19/11).

Menurut Sutomo, secepatnya Apindo akan berkoordinasi dengan seluruh kawasan industri se-Kabupaten Bekasi, terkait penetapan UMK 2014 ini.

"Karena mereka (pengusaha) yang akan membayar UMK ini kepada karyawannya. Kami belum tahu, apakah mereka (pengusaha) menerima kenaikan UMK ini," kata Sutomo.

Untuk sementara, upah minimum Kabupaten Bekasi menempati posisi tertinggi UMK se-Jawa Barat dan lebih besar dari upah minimum Kota Bekasi dengan selisih Rp 5.491, hingga nanti disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Seperti di daerah-daerah lainnya, pembahasan UMK berlangsung alot di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pada Senin hingga Selasa (18-19/11) dinihari dengan dikawal ribuan buruh yang memadati Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, di Cikarang Pusat. Upah minimum Kabupaten Bekasi 2014 diputuskan melalui voting.

Hasil penetapan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni UMK Dasar Rp 2.447.445. UMK Kelompok 3 Rp 2.496.394. UMK Kelompok 2 Rp 2.692.190 dan UMK Kelompok 1 Rp 2.814.562.
Sebelumnya, dewan pengupahan telah menetapkan kebutuhan hidup layak (KHL) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2.101.375.

"Semua daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, menetapkan UMK di atas nilai KHL," sambung Sekretaris Apindo Kabupaten Bekasi, Agus Setiawan.

Menurut Agus, yang juga anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, pihaknya menyayangkan kenaikan UMK 2014 sebesar 22,25% tersebut. Hal dikarenakan, angka atau hitung-hitungan yang diputuskan saat penetapan upah minimum Kabupaten Bekasi, adalah angka dari pemerintah daerah.

"Begitu terjadi voting, yang menang vote adalah angka dari pemerintah. Lalu buat apa ada survei KHL kalau akhirnya angka pemerintah yang diputuskan?" papar Agus.

Menurut Agus, pemerintah daerah tidak menegakkan regulasi yang realistis dalam penentuan UMK ini.
Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi adalah 29 anggota terdiri dari 7 orang perwakilan serikat pekerja, 7 orang perwakilan pengusaha, 14 orang perwakilan pemerintah daerah dan 1 orang perwakilan akademisi.

Saat berlangsung penetapan UMK 2014, perwakilan dari serikat pekerja sebanyak 4 dari 7 orang melakukan walkout. Mereka adalah perwakilan dari FSPMI (2 orang), SPM (1 orang), dan GSPMII (1 orang). 

laman sumber : www.beritasatu.com

Tidak ada komentar